Kemenkumham dan KPU Maluku Utara Sepakati Hak Pilih Warga Binaan Permasyarakatan

Kemenkumham dan KPU Maluku Utara Sepakati Hak Pilih Warga Binaan Permasyarakatan


Kemenkumham dan KPU Maluku Utara Sepakati Hak Pilih Warga Binaan Permasyarakatan

Posted: 25 Nov 2018 06:00 AM PST

Kemenkumham dan KPU Maluku Utara Sepakati Hak Pilih Warga Binaan Permasyarakatan
TERNATE, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Maluku Utara  (Malut) Nofli didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Muji Raharjo Drajat Santoso, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, serta Pejabat Administrasi melakukan Kunjungan Kerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut pada Kamis (23/11).
 
Kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara Nofli beserta rombongan disambut dengan baik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo, S.T., M.Si beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut Kakanwil dan Ketua KPU Malut membicarakan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tugas dan masalah lain yang berkaitan dengan hak pilih warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kepada mereka yang berada di  Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara serta Cabang Rumah Tahanan Negara yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, disamping itu kepala Kantor Wilayah ( Nofli ) memperkenalkan satu persatu  tugas pokok dan fungsi masing-masing Divisi," kata Nofli.

Kakanwil dalam kunjungannya menyatakan, dengan adanya Kunjungan kerja dan Silaturahmi ini semoga bisa bermanfaat serta lebih mempererat hubungan dan kerjasama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara agar kedepan hak-hak dari pada Warga Binaan Pemasyarakatan dapat tersalur dengan baik dan benar.

Ketua KPU Malut, Syahrani menyampaikan tugas pokok dan fungsi terkait hak pilih bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, bahwa sebenarnya masih banyak warga negara Indonesia termasuk Warga Maluku Utara yang belum bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Karena tidak memiliki Kartu E-KTP, sehingga walaupun yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun, namun lagi-lagi regulasi ataupun peraturan perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah yang belum siap, inilah yang menjadi persoalan, kedepan kami tetap berkoodinasi dengan KPU Republik Indonesia serta pihak yang berkepentingan untuk bisa duduk bersama untuk menyelesaikannya," tandasnya. (KemenagMalut)

Mikael Sitanggang Gelar Dialog Interaktif di RRI Ternate

Posted: 24 Nov 2018 11:02 PM PST

Mikael Sitanggang Gelar Dialog Interaktif di RRI Ternate
TERNATE, LELEMUKU.COM - Kapolres Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut) AKBP. Mikael P. Sitanggang S.I.K., M.H., yang didampingi oleg Paur Pullah Infodok Bid Humas Polda Malut Iptu Abdurahman Adam melakukan dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate dengan tema Menciptakan Situasi Kondusif dan Pelaksanaan Operasi Kepolisian T.A. 2018 di wilayah Hukum Polres Pulau Morotai. Jumat 23/11/18

AKBP Mikael P. Sitanggang S.I.K., M.H., selaku narasumber menyampaikan bahwa samapi dengan saat ini Polres Pulau Morotai masih berusia dua tahun meskipun Kabupatennya sudah berumur sepuluh tahun, tetapi Polres masih dua tahun sejak diresmikan.

Polres Pulau Morotai membawahi tiga Polsek yaitu Polsek Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Morotai Utara, dan dua Polsubsektor Morotai Timur dan Morotai Jaya, Polsubsektor Morotai Jaya kalau kita lihat dari peta dekat dengan Filipin. Kita merupakan Pulau terluar di Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipin sementara itu jumlah Personil yang ada di Polres Morotai sebanyak 211 Personil yang tersebar sampai ke Polsek-Polsek.

"Kabupaten Pulau Morotai memang sudah berusia 10 tahaun namun Polres baru berusia 2 tahun dengan memeliki 3 Polsek dan 2 Polsubsektor serta jumlah 211 Personil." Ucap Kapolres.

Dengan jumlah personil Polres Pulau Morotai sebanyak  211 bila dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang ada perbandingannya 1/300, serta luas wilayah yang ada sehingga Personil dapat mengkaver 10 km namun untuk maslah keamanan kami masih bisa mengkaver walaupun kami masih membutuhkan beberapa personil lagi.

Selam berdirinya Polres Pulau Morotai ini, kami sudah menangani kasus selama tahun 2017 sebanyak 100 kasus dan sudah kami selesaikan sampai dengan persidangan sebanyak 50 kasus, dan pada tahun 2018 ini ada sekitar 90 kasus yang di tangani Polres Pulau Morotai dan sudah diselesaikan sebanyak 30 kasus dan sianya masi dalam tahapan penyelidikan.

"Polres Pulau Morotai pada tahun 2017 menangani kasus sebanyak 100 kasu dan diselesaikan sebanyak 50, kasus-kasus tersebut ada yang dihentikan dan dilanjukan sampai dengan tingkay pengadilan dan sudah ada putusan, sementara di tahun 2018 ini dari 90 kasus suda kami selesaikan sebanyak 30 kasus." Ujar AKBP Mikael.

Terkait dengan PSU Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara yang dilaksanakan di beberapa Kecamatan di Maluku Utara, sampai dengan saat ini situasi dan kondisi yang ada di Kab. Pulau Morotai dalam keadaan aman dan damai serta tidak ada sedikit pun permasalahan yang terjadi.

Terkait dengan kedisiplinan Personil Polres Pulau Morotai kami selalu memberikan pembinaan, apabila Personil yang melakukan pelanggaran maka kami akan memberikan hukuman dan Personil yang disiplinnya bagus serta baik maika kami memberikan penghargaan. (PoldaMalut)
Bagi ke WA Bagi ke G+