Bawaslu Malut Gelar Mediasi Atas Sengketa Empat Parpol Pemohon

Bawaslu Malut Gelar Mediasi Atas Sengketa Empat Parpol Pemohon


Bawaslu Malut Gelar Mediasi Atas Sengketa Empat Parpol Pemohon

Posted: 02 Sep 2018 01:07 PM PDT

Bawaslu Malut Gelar Mediasi Atas Sengketa Empat Parpol PemohonTERNATE, LELEMUKU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara marathon menggelar mediasi atas pengajuan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan empat Partai Politik (Parpol), Senin (27/8) pagi hingga siang.

Keempat Parpol yang mengajukan sengketa atas putusan KPU Provinsi Maluku Utara tentang penetapan DCS itu yakni Partai Golongan karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Berkarya.

"Tim mediasi Bawaslu Provinsi Malut terdiri atas Aslan Hasan SH (Ketua) dan Ikbal Ali SP dan Dr Fahrul Abd Muid. Mediasinya berlangsung lancar sejak pukul 09.15 hingga pukul 12.00 WIT. Hasilnya dari sekian yang diajukan hanya satu (dalil) yang diterima termohon (KPU Provinsi Malut). Yakni atas permohonan partai Golkar atas nama Caleg Sugiyanto Arif dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Halmahera Selatan," kata Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Malut, Irwanto Djurumudi SH, Senin siang.

Meski demikian, mediasi masih akan dilajutkan terkait dengan diterimanya satu permohonan tersebut. "Akan dilakukan uji pembuktian atas syarat surat kesehatan yang menjadi dasar diterimanya permohonan tersebut oleh KPU Malut pada Selasa (28/8/2018)," jelasnya.

Dilanjutkan Irwanto, karena hanya satu dalil yang diterima termohon, maka seluruh pengajuan sengketa akan dilanjutkan pada tahapan ajudikasi mulai 29 Agustus. "Termasuk masih ada dua dalil gugatan yang diajukan Partai Golkar karena dari tiga hanya satu yang diterima," tuturnya. (HumasBawasluMalut)

Polda Malut Sita 380 Kantong Plastik Cap Tikus dari Tauro di Pelabuhan Speedboat

Posted: 02 Sep 2018 09:40 AM PDT

Polda Malut Sita 380 Kantong Plastik Cap Tikus dari Tauro di Pelabuhan Speedboat TERNATE, LELEMUKU.COM -  Tidak henti-hentinya Polisi melakukan razia dan penangkapan minuman keras baik penjual maupun pengedar, tidak hanya itu Kepolisian Resor (Polres) Jajaran Polda Maluku Utara juga rutin melakukan razia sampai ke tempat penyulingan/tempat memproduksikan miras jenis captikus ini.

Hal ini seolah-olah dianggap biasa-biasa saja oleh para penjual dan pengedar minuman keras jenis captikus ini, pasalnya setiap kali di razia para pengedar tetap saja berani mengedarkan miras jenis captikus di wilayah hukum Maluku Utara.

Ini terbukti dengan ditangkapnya enam orang yang mengedarkan miras jenis captikus di Kota Ternate, yang terdiri dari empat orang pria dan dua orang perempuan, keenam orang ini berasal Desa Tauro, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (31/8) sekitar pukul 16.00 Wit sore ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut melalui Subdit 1 Unit 3. Mereka melakukan penangkapan terhadap 380 kantong plastik dan enam orang pengedar miras jenis cap tikus pada sebuah speedboad tujuan Sidangoli di Pelabuhan Speedboat, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.

Barang Haram tersebut sebanyak 380 kantong plastik ini, berasal dari Desa Tauro dan akan di perdagangkan di Kota Ternate. Selanjutnya enam orang pengedar dan 380 kantong plastik miras jenis captikus ini di serahkan ke Direktorat Samapta Polda malut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (HumasPoldaMalut)
Bagi ke WA Bagi ke G+