Tak Miliki Izin, Diskomsandi Kota Ternate Akan Segel Tower di Jikomalamo

Tak Miliki Izin, Diskomsandi Kota Ternate Akan Segel Tower di Jikomalamo


Tak Miliki Izin, Diskomsandi Kota Ternate Akan Segel Tower di Jikomalamo

Posted: 31 Aug 2018 02:22 PM PDT

Tak Miliki Izin, Diskomsandi Kota Ternate Akan Segel Tower di Jikomalamo
TERNATE, LELEMUKU.COM - Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskomsandi) Kota Ternate, Provinsi Maluku memastikan dalam waktu dekat akan melakukan penyegelan terhadap salah satu tower yang dibangun di kawasan Jikomalamo, kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.

Penyegelan ini dilakukan karena pembangunan tower tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin prinsip dari Diskomsandi selaku instansi teknis

Kepala Diskomsandi Kota Ternate, Thamrin Marsaoly menegaskan pihaknya akan segera melakukan penyegelan terhadap salah satu tower yang dibangun di Jikomalamo, karena beberapa waktu lalu pihaknya mendapat informasi bahwa ada sebuah tower yang dibangun di wilayah kelurahan Takome, kecamatan Ternate Barat yang tidak dilengkapi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Thamrin menyatakan, Diskomsandi selaku instansi tekhnis tidak mengetahui asal muasal tower tersebut.

"Kenapa kami tidak tahu, karena proses pembangunan belum memiliki izin pendiriannya lewat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin tekhnis dari Diskomsansi. Tapi kemudian para pengembang jaringan ini kita belum tahun pasti siapa yang membangun sehingga pembagunan ini dianggap ilegal," tegasnya.

Mantan Kabag Humas Setda kota Ternate ini menyatakan, pembangun sebuah tower harus melewati beberapa mekanisme pengurusan, salah satunya adalah IMB kemudian izin prinsip yang dikeluarkan Diskomsandi sebagai syarat mutlak untuk sebuah pembangunan tower, tapi kemudain sampai saat ini proses izin yang dimaksudkan belum pernah dilakukan.

"Olehnya itu, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penyegelan untuk menghentikan proses pembangunan tower walaupun pembangunannya sudah 100 persen selesai, dan saya tidak akan memberikan izin, alasannya karena IMB-nya belum ada setelah dicek di DP2TSP Ternate," katanya

Untuk mengeluarkan izin prinsip, kata dia harus ada syarat-syarat yang dimasukan ke Diskomsandi Ternate, diantaranya, surat kepemilikan lahan, kalau tidak dimiliki paling tidak ada sewa menyewa oleh pihak pemilik tanah dengan perusahaan,

"Kemudian batas-batas tanah dan izin dari masyarakat setempat, kanapa Diskomsandi harus mengetahui, karena jangan sampai dikemudian hari terjadi kecelakaan, struktur bangunannya tidak sesuai dengan standar kelayakan yang ditetapkan Kemenkominfo dan sebagainya," tukas Thamrin seraya mengaku telah melakukan koordinasi dengan instansi tekhnis untuk memastikan kelengkapan administrasi pembangunan tower tersebut. (DiskomsandiTernate)
Bagi ke WA Bagi ke G+